JAKARTA - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan menarik Kurikulum 2013. Keputusan ini, kata Anies, berlaku terhadap 201.779 sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 kurang dari tiga semester.
"Malam ini, kami mengirimkan surat keputusan ini ke sekolah-sekolah. Keputusan ini berlaku mulai semester genap 2014/2015," kata Anies dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014.
Sekolah yang dianjurkan tidak menggunakan Kurikulum 2013 itu akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. "Buku-bukunya silakan dicetak dan diterima. Namun untuk sementara tidak digunakan sampai kepala sekolah dan gurunya siap," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Sementara itu, 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini selama tiga semester diminta terus melanjutkan. Namun, ujar Anies, meskipun telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, pihak sekolah bisa melapor bila keberatan atau merasa belum siap atas penerapan kurikulum itu.
"Nanti akan kami beri pengecualian," ujar penggagas program Indonesia Mengajar itu.
Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 sejak Juli 2013 itu akan menjadi sekolah percontohan.
"Kepada sekolah-sekolah itu diminta mempersiapkan diri untuk menjalani bimbingan dan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Anies mengatakan keputusan ini keluar karena masih ditemukan masalah dalam hal kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, serta pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum merata. Ia meminta waktu untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. "Ini untuk menguji kembali Kurikulum 2013," katanya.(Tempo.co)