Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Monday, November 23, 2015

Pembagian wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Pembagian Wilayah Militer

Pemerintahan militer Jepang di Indonesia membagi wilayah administrative Indonesia atas tiga daerah militer yang masing-masing dipegang oleh Angkatan Darat (Rikugun) Dan Angkatan Laut (Kaigun). Ketiga daerah tersebut adalah:
Ø   Daerah Jawa Dan Madura dengan pusatnya di Batavia berada dibawah kendali Angkatan Darat Jepang (Tentara Keenambelas)
Ø   Daerah Sumatra Dan Semenanjung Tanah Melayu dengan pusatnya Di Singapura yang berada dibawah kendali Angkatan Darat Jepang (Tentara Keduapuluh Lima).
Ø   Daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua yang berada dibawah kendali Angkatan Laut Jepang (Armada Selatan Kedua)

Ketiga wilayah militer Jepang di Indonesia ini berada di bawah komando panglima besar tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon, Vietnam.
Selain membagi Indonesia atas tiga wilayah militer, Jepang juga melakukan beberapa langkah untuk memperkuat posisinya di Indonesia. Di antaranya, menyangkut beberapa tokoh politik Indonesia. Dalam struktur pemerinthan Jepang di Indonesia seperti Husein Djajadiningrat, Sutardjo Kartohadikoesoemo, R.M Soerjo, Dan Prof. Soepomo. Pengngkatan ini dimaksudkan untuk menarik simpati masyarakat Indonesia bagi kepentingan perang Jepang serta untuk membantu kebutuhannya akan pegawai.

b.      Susunan Pemerintahan Jepang
Susunan pemerintahan Jepang adala:
Ø  §  Gunshiereikan (panglima tentara Jepang) dijabat oleh hitoshi imamura
Ø  §  Gunseikan (kepala pemerintahan militer) dijabat oleh seizaburo okasaki
Ø  §  Gunseinbu (koordinator pemerintahan militer setempat) dijabat oleh semacam gubernur.
Pada setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer. Mereka mendapat tugas untuk memulihkan ketertiban dan keamanan, menanam kekuasaan, dan membentuk pemerintahan setempat.Jepang kekurangan tenaga pemerintahan yang sebenarnya telah dikirimkan, tetapi kapalnya tenggelam karena diserang oleh Sekutu dengan menggunakan terpedo. Oleh karena itu, dengan terpaksa diangkat pegawai-pegawai bangsa Indonesia.  Hal itu tentunya menguntungkan pihak Indonesia karena memperoleh pengalaman dalam bidang pemerintahan.Di Jawa Barat, pembesar militer Jepang menyelenggarakan pertemuan dengan para anggota Dewan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk menciptakan suasana kerjasama yang baik. Gubernur Jawa Barat, Kolonel Matsui, didampingi oleh R. Pandu Suradiningrat sebagai wakil gubernur, sedangkan Atik Suardi diangkat sebagai pembantu wakil gubernur.Pada tanggal 19 April 1942, diangkat residen-residen berikut ini :
Ø  Ø  R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di Banten (Serang)
Ø  Ø  R.A.A Surjadjajanegara di Bogor
Ø  Ø  R.A.A Wiranatakusuma di Priangan (Bandung)
Ø  Ø  Pangeran Ario Suriadi di Cirebon
Ø  Ø  R.A.A Surjo di Pekalongan
Ø  Ø  R.A.A Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di Banyumas.
Di kota Batavia, sebelum namanya diubah menjadi Jakarta, H. Dahlan Abdullah diangkat sebagai kepala pemerintahan daerah kotapraja, sedangkan jabatan kepala polisi diserahkan kepada Mas Sutandoko.Jepang juga mengeluarkan berbagai aturan. Dalam undang-undang No. 4 ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada hari-hari besardan hanya lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo, yang boleh diperdengarkan. Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu (jam) Jepang. Mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender yang dipakai adalah kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942, kalender Masehi sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan untuk merayakan hariraya Tencosetsu¸ yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito. Pada bulan Agustus 1942 pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal itu tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan syu dan tokubutsu syi. Didepan Sidang Istimewa ke-82 Parlemen di Tokyo, Perdana Menteri Tojo pada tanggal 16 Juni 1943 memutuskan bahwa pemerintah pendudukan Jepang memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 1943 keluar pengumuman Saiko Syikikan tentang garis-garis besar rencana mengikut sertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan negara. Pengikut sertaan bangsa Indonesia tersebut dimulai dengan pengangkatan Prof.Dr. Hoesein Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober 1943. Pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A Surio masing-masing diangkat sebagai residen (syucokan) di Jakarta dan Bojonegoro. Selanjutnya, pengangkatan 7 penasehat bangsa Indonesia dilakukan pada pertengahan bulan September 1943. Mereka disebut sanyo dan dipilih untuk enam macam departemen (bu), yaitu berikut ini:
·         Ir. Soekarno untuk Somubu (Departemen Urusan Umum)
·         Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Naimubu-bunkyoku (Biro Pendidikan danKebudayaan Departemen Dalam Negeri)
·         Prof. Dr. Mr. Supomo untuk shihobu (Departemen Kehakiman)
·         Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Kotsubu (Departemen Lalu Lintas)
·         Mr. Muh. Yamin untuk Sendenbu (Departemen Propaganda)

Badan Pertimbangan Pusat atau Cuo Sangi In adalah suatu badan yang bertugas mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah tentang politik dan menyarankan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintahan milite

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More