Pembagian Wilayah Militer
Pemerintahan militer Jepang di Indonesia membagi wilayah
administrative Indonesia atas tiga daerah militer yang masing-masing dipegang
oleh Angkatan Darat (Rikugun) Dan Angkatan Laut (Kaigun). Ketiga daerah
tersebut adalah:
Ø
Daerah Jawa Dan Madura dengan pusatnya di
Batavia berada dibawah kendali Angkatan Darat Jepang (Tentara Keenambelas)
Ø
Daerah Sumatra Dan Semenanjung Tanah Melayu
dengan pusatnya Di Singapura yang berada dibawah kendali Angkatan Darat Jepang
(Tentara Keduapuluh Lima).
Ø
Daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, Papua yang berada dibawah kendali Angkatan Laut Jepang (Armada Selatan
Kedua)
Ketiga wilayah militer Jepang di
Indonesia ini berada di bawah komando panglima besar tentara Jepang untuk
wilayah Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon, Vietnam.
Selain membagi Indonesia atas tiga
wilayah militer, Jepang juga melakukan beberapa langkah untuk memperkuat
posisinya di Indonesia. Di antaranya, menyangkut beberapa tokoh politik
Indonesia. Dalam struktur pemerinthan Jepang di Indonesia seperti Husein
Djajadiningrat, Sutardjo Kartohadikoesoemo, R.M Soerjo, Dan Prof. Soepomo.
Pengngkatan ini dimaksudkan untuk menarik simpati masyarakat Indonesia bagi
kepentingan perang Jepang serta untuk membantu kebutuhannya akan pegawai.
b. Susunan Pemerintahan Jepang
Susunan pemerintahan Jepang adala:
Ø § Gunshiereikan (panglima tentara Jepang)
dijabat oleh hitoshi imamura
Ø § Gunseikan (kepala pemerintahan militer)
dijabat oleh seizaburo okasaki
Ø § Gunseinbu (koordinator pemerintahan
militer setempat) dijabat oleh semacam gubernur.
Pada setiap gunseibu ditempatkan
beberapa komandan militer. Mereka mendapat tugas untuk memulihkan ketertiban
dan keamanan, menanam kekuasaan, dan membentuk pemerintahan setempat.Jepang
kekurangan tenaga pemerintahan yang sebenarnya telah dikirimkan, tetapi
kapalnya tenggelam karena diserang oleh Sekutu dengan menggunakan terpedo. Oleh
karena itu, dengan terpaksa diangkat pegawai-pegawai bangsa Indonesia. Hal
itu tentunya menguntungkan pihak Indonesia karena memperoleh pengalaman dalam
bidang pemerintahan.Di Jawa Barat, pembesar militer Jepang menyelenggarakan
pertemuan dengan para anggota Dewan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk
menciptakan suasana kerjasama yang baik. Gubernur Jawa Barat, Kolonel Matsui,
didampingi oleh R. Pandu Suradiningrat sebagai wakil gubernur, sedangkan Atik
Suardi diangkat sebagai pembantu wakil gubernur.Pada tanggal 19 April 1942,
diangkat residen-residen berikut ini :
Ø Ø R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di
Banten (Serang)
Ø Ø R.A.A Surjadjajanegara di Bogor
Ø Ø R.A.A Wiranatakusuma di Priangan
(Bandung)
Ø Ø Pangeran Ario Suriadi di Cirebon
Ø Ø R.A.A Surjo di Pekalongan
Ø Ø R.A.A Sudjiman Martadiredja Gandasubrata
di Banyumas.
Di kota Batavia, sebelum namanya
diubah menjadi Jakarta, H. Dahlan Abdullah diangkat sebagai kepala pemerintahan
daerah kotapraja, sedangkan jabatan kepala polisi diserahkan kepada Mas
Sutandoko.Jepang juga mengeluarkan berbagai aturan. Dalam undang-undang No. 4
ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada hari-hari
besardan hanya lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo, yang boleh diperdengarkan.
Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu (jam)
Jepang. Mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender yang dipakai
adalah kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942, kalender Masehi sama
dengan tahun 2602 Sumera. Demikian juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan
untuk merayakan hariraya Tencosetsu¸ yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito. Pada
bulan Agustus 1942 pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan
pemerintahan. Hal itu tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang
aturan pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan
syu dan tokubutsu syi. Didepan Sidang Istimewa ke-82 Parlemen di Tokyo, Perdana
Menteri Tojo pada tanggal 16 Juni 1943 memutuskan bahwa pemerintah pendudukan
Jepang memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk turut mengambil
bagian dalam pemerintahan.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus
1943 keluar pengumuman Saiko Syikikan tentang garis-garis besar rencana
mengikut sertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan negara. Pengikut
sertaan bangsa Indonesia tersebut dimulai dengan pengangkatan Prof.Dr. Hoesein
Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober
1943. Pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A
Surio masing-masing diangkat sebagai residen (syucokan) di Jakarta dan
Bojonegoro. Selanjutnya, pengangkatan 7 penasehat bangsa Indonesia dilakukan
pada pertengahan bulan September 1943. Mereka disebut sanyo dan dipilih untuk
enam macam departemen (bu), yaitu berikut ini:
· Ir.
Soekarno untuk Somubu (Departemen Urusan Umum)
· Mr.
Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Naimubu-bunkyoku (Biro Pendidikan
danKebudayaan Departemen Dalam Negeri)
· Prof.
Dr. Mr. Supomo untuk shihobu (Departemen Kehakiman)
· Mochtar
bin Prabu Mangkunegoro untuk Kotsubu (Departemen Lalu Lintas)
· Mr.
Muh. Yamin untuk Sendenbu (Departemen Propaganda)
Badan Pertimbangan Pusat atau Cuo
Sangi In adalah suatu badan yang bertugas mengajukan usul kepada pemerintah
serta menjawab pertanyaan pemerintah tentang politik dan menyarankan
tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintahan milite
0 comments:
Post a Comment