Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Friday, October 3, 2014

Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar) dan Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan


Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar) dan Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan

S
urat Perintah 11 Maret 1966 yang kemudian dikenal dengan sebutan Super Semar, lahir dari suasana politik yang tidak menentu sejak terjadinya peristiwa berdarah tanggal 1 Oktober 1965 dini hari, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Tiga Puluh September (Gestapu)/PKI, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut.
         Sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965, terjadi perbedaan pendapat antara Presiden Soekarno dengan Jenderal Soeharto yang menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat. Perbedaan pendapat berfokus pada cara untuk mengatasi krisis nasional yang semakin memuncak setelah terjadinya G 30 S/PKI tersebut. Soeharto berpendapat bahwa pergolakan rakyat tidak akan reda selama PKI tidak dibubarkan. Sementara itu Soekarno menyatakan bahwa ia tidak mungkin membubarkan PKI karena hal itu bertentangan dengan doktrin Nasakom yang telah dicanangkan ke seluruh dunia. Perbedaan pendapat ini selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan berikutnya di antara keduanya. Soeharto kemudian menyediakan diri untuk membubarkan PKI asal mendapat kebebasan bertindak dari presiden.
         Pada tanggal 11 Maret 1966, Kabinet (yang dijuluki "Kabinet 100 Menteri" karena jumlah menterinya mencapai 102 orang) mengadakan sidang paripurna untuk mencari jalan ke luar dari krisis. Sidang diboikot, para mahasiswa melakukan pengempesan ban mobil di jalan-jalan menuju ke istana. Ketika Presiden berpidato, Brigjen Sabur, Komandan Cakrabirawa (Pengawal Presiden) memberitahukan bahwa istana sudah dikepung pasukan tak dikenal (belakangan diketahui bahwa pasukan “tidak dikenal” tersebut dipimpin oleh Letkol. Kemal Idris). Meskipun ada jaminan dari Pangdam Jaya, Brigjen Amir Mahmud bahwa keadaan tetap aman, Presiden Soekarno yang tetap merasa khawatir, pergi dengan helikopter ke Istana Bogor bersama Wakil Perdana Menteri Dr. Subandrio dan Dr. Chairul Saleh.
         Setelah itu, tiga perwira tinggi AD, Mayjen Basuki Rahmat (Menteri Urusan Veteran), Brigjen M. Yusuf (Menteri Perindustrian), dan Brigjen Amir Machmud, dengan seizin atasannya yaitu Jendral Soeharto yang menjabat Menpangad merangkap Pangkopkamtib, pergi menemui Presiden Soekarno di Bogor. Di sana ketiganya mengadakan pembicaraan dengan Presiden dengan didampingi ketiga Waperdam, yaitu Dr. Subandrio, Dr. Chairul Saleh, dan Dr. J. Leimena. Pembicaraan yang berlangsung berjam-jam itu berkisar seputar cara-cara yang tepat untuk mengatasi keadaan dan memulihkan kewibawaan presiden.
Akhirnya, Presiden Soekarno memutuskan untuk membuat surat perintah yang ditujukan kepada Jenderal Soeharto, yang intinya adalah memberi wewenang kepada Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan memulihkan keamanan negara, menjaga ajaran Bung Karno, menjaga keamanan Presiden, dan melaporkan kepada Presiden. Jadi, Soeharto diberi kewenangan untuk mengambil semua tindakan yang perlu guna mengatasi keadaan dan memulihkan kewibawaan presiden. Teks surat dirumuskan oleh ketiga wakil perdana menteri bersama ketiga perwira tinggi AD yang disebut di atas ditambah dengan Brigjen Sabur sebagai sekretaris. Surat itu kemudian ditandatangani oleh presiden. Serah terima secara resmi Surat Perintah 11 Maret 1966 dari ketiga perwira tinggi TNI-AD kepada Soeharto dilaksanakan pada tanggal 11 Maret itu juga, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di markas Kostrad. Surat inilah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar).
         Lepas tengah malam tanggal 11 Maret 1966, Jenderal Soeharto membubarkan PKI dengan dasar hukum surat perintah tersebut. PKI beserta ormas-ormasnya dilarang di seluruh Indonesia terhitung sejak 12 Maret 1966. Seminggu kemudian, 15 menteri yang dinilai terlibat dalam G 30 S/PKI ditahan. Dengan demikian, dua dari Tritura, sudah dilaksanakan. Popularitas Soeharto pun meningkat. Ternyata setelah Super Semar dilaksanakan, kewibawaan Presiden Soekarno tidak pulih. Antara tahun 1966-1967 terjadi dualisme kepemimpinan nasional, yaitu Soekarno sebagai presiden dan Soeharto sebagai Pengemban Super Semar yang dikukuhkan dalam Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/66.
Dari 20 Juni-5 Juli 1966 dilangsungkan Sidang Umum MPRS IV, yang diantarnya mengeluarkan Tap MPRS RI No. XV/MPRS/1966. Berdasarkan Tap MPRS tersebut, pada 22 Februari 1967 berlangsung penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto, sebagai pengemban Tap MPRS No. IX/MPRS/1966. Dengan terjadinya penyerahan kekuasaan itu, pada 4 Maret 1967, Jenderal Soeharto memberikan keterangan resmi pemerintahan di hadapan sidang DPRGR.
         Menindaklanjuti penyerahan kekuasaan tersebut, MPRS mengadakan Sidang Istimewa pada 7-12 Maret 1967. Dalam SI tersebut, MPRS berhasil merumuskan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Pada akhir Sidang Istimewa, Jenderal Soeharto resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS Jenderal A.H. Nasution, sebagai Pejabat Presiden RI.



         Di dalam Sidang Umum MPRS 21-30 Maret 1968, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto dikukuhkan sebagai Presiden Republik Indonesia sampai dengan terpilihnya Presiden RI hasil Pemilu. Namun akhirnya, pada 27 Maret 1968, Jenderal Soeharto diambil sumpah sebagai Presiden RI yang kedua.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More