Pembentukan pemerintahan dan kelengkapan negara
Indonesia.
1. Proses pembentukan
negara dan pemerintahan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 agustur 1945 panitia persiapan
kemerdekaan indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang untuk pertama kali
yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu
merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang
PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat peting bagi pemerintahan
negara republik indonesia yang baru berdiri. Keputusan PPKI adalah :
a) Mengesahkan rancangan
undang-undang dasar negara.
b) Memilih dan mengangkat presiden
dan wakil presiden sebagai pelaksana pemeritahan.
c) Membentuk komite nasional
indonesia sebagai lembaga yang membantu presiden dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
Dengan
demikian, sejak tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah indonesia merdeka,
negara republik indonesia telah memilik sistem pmerintahan.
2. Pembentukan
lembaga-lembaga kelengkapan negara
Lembaga –lembaga negara yang perlu dan mendesak untuk
dibentuk oleh pemerintah pada saat itu adalah :
a. Pembentukan Lembaga
Kementerian (Departemen)
Menteri merupakan jabatan yang memimpin
departemen-departemen. Oleh karena itu, pembentukan lembaga kementrian juga
diikuti dengan pembentukan departemen-departemen.
b. Pembentukan Komite Nasional
Indonesia dan Daerah
Dalam rapat PPKi tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung
Kebaktian Rakyat, dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam
sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Hasil yang
dicapai sebagai berikut :
1. KNI merupakan badan atau lembaga
yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannya pemilu. KNI ini disusun dari
tingkat pusat hingga ke tingkat daerah
2. PNI dirancang menjadi partai
tunggal negara Indonesia, tetapi dibatalkan
3. BKR berfungsi sebagai penjaga
keamanan umum pada tiap-tiap daerah
Komite Nasional Indonesia akhirnya berhasil dibentuk
dengan baik. Bahkan selanjutnya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
dan juga dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID)
c. Pembentukan Alat Kelengkapan
Keamanan Negara
Setelah mendegar laporan panitia kecil yang
dipimpin oleh Ahmad Subarjo, rapat dilanjutkan dengan membahas masalah
pertahanan dan keamanan negara. Panitia kecil yang membahas masalah pertahanan
dan keamanan negara itu dipimpin oleh Otto iskandardinata. Panitia kecil itu
mengusulkan sebagai berikut :
1. Rencana pembelaan negara dari
badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengandung
unsur politik perang, tidak dapat diterima
2. sidang mengusulkan agar Presiden
memanggil pemuka-pemuka yang cakap di bidang militer untuk membentuk
ketentaraan yang kuat.
Sidang menerima usul tersebut secara aklamasi. Adapun
urusan kepolisian dimasukkan menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Peserta sidang mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar kebangsaan
dan kepolisian.
3. Pembentukan provinsi
di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan sebanyak
8 daerah sebagaimana keputusan Sidang II Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia
(PPKI). Sidang II PPKI ini dilaksanakan pada 19 Agustus 1945. Berikut data 8
provinsi tersebut beserta nama gubernurnya :
1. Provinsi Sumatera : Teuku Mohammad Hasaan
2. Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Surono
4. Provinsi Jawa Timur : R.M. Suryo
5. Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I. Gusti Ketut Puja
6. Provinsi Maluku : Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi : R. G.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
1. Provinsi Sumatera : Teuku Mohammad Hasaan
2. Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Surono
4. Provinsi Jawa Timur : R.M. Suryo
5. Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I. Gusti Ketut Puja
6. Provinsi Maluku : Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi : R. G.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
4. Pembentukan lembaga
pemerintahan di daerah
Lembaga daerah yang dibentuk adalah :
· Lembaga Pemerintahan Daerah
· Lembaga Komite Nasional Indonesia
Daerah
· Lembaga Teknis daerah
Orang yang harus
terdapat dalam suatu lembaga daerah adalah :
1. Wakil kepala daerah
2. Sekertariat daerah
0 comments:
Post a Comment