Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Wednesday, November 25, 2015

Pembentukan pemerintahan dan kelengkapan negara Indonesia.

Pembentukan pemerintahan dan kelengkapan negara Indonesia.

1.       Proses pembentukan negara dan pemerintahan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 agustur 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang untuk pertama  kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945. Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat peting bagi pemerintahan negara republik indonesia yang baru berdiri. Keputusan PPKI adalah :
a)      Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara.
b)      Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden sebagai pelaksana pemeritahan.
c)       Membentuk komite nasional indonesia sebagai lembaga yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dengan demikian, sejak tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah indonesia merdeka, negara republik indonesia telah memilik sistem pmerintahan.
2.       Pembentukan lembaga-lembaga kelengkapan negara
Lembaga –lembaga negara yang perlu dan mendesak untuk dibentuk oleh pemerintah pada saat itu adalah :
a.        Pembentukan Lembaga Kementerian (Departemen)
Menteri merupakan jabatan yang memimpin departemen-departemen. Oleh karena itu, pembentukan lembaga kementrian juga diikuti dengan pembentukan departemen-departemen.
b.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan Daerah
Dalam rapat PPKi tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat, dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Pertemuan itu dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Hasil yang dicapai sebagai berikut :
1.       KNI merupakan badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannya pemilu. KNI ini disusun dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah
2.       PNI dirancang menjadi partai tunggal negara Indonesia, tetapi dibatalkan
3.       BKR berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada tiap-tiap daerah        
Komite Nasional Indonesia akhirnya berhasil dibentuk dengan baik. Bahkan selanjutnya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan juga dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID)
c.       Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
 Setelah mendegar laporan panitia kecil yang dipimpin oleh Ahmad Subarjo, rapat dilanjutkan dengan membahas masalah pertahanan dan keamanan negara. Panitia kecil yang membahas masalah pertahanan dan keamanan negara itu dipimpin oleh Otto iskandardinata. Panitia kecil itu mengusulkan sebagai berikut :
1.       Rencana pembelaan negara dari badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengandung unsur politik perang, tidak dapat diterima
2.       sidang mengusulkan agar Presiden memanggil pemuka-pemuka yang cakap di bidang militer untuk membentuk ketentaraan yang kuat.
Sidang menerima usul tersebut secara aklamasi. Adapun urusan kepolisian dimasukkan menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri. Peserta sidang mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar kebangsaan dan kepolisian.

3.       Pembentukan provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan sebanyak 8 daerah sebagaimana keputusan Sidang II Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Sidang II PPKI ini dilaksanakan pada 19 Agustus 1945. Berikut data 8 provinsi tersebut beserta nama gubernurnya :
1. Provinsi Sumatera                                       : Teuku Mohammad Hasaan
2. Provinsi Jawa Barat                                     : Sutardjo Kartohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah                                : R. Panji Surono
4. Provinsi Jawa Timur                                    : R.M. Suryo
5. Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I. Gusti Ketut Puja
6. Provinsi Maluku                                           : Mr. J. Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi                                         : R. G.S.S.J. Ratulangi
8. Provinsi Kalimantan                                    : Ir. Pangeran Mohammad Noor
4.       Pembentukan lembaga pemerintahan di daerah
Lembaga daerah yang dibentuk adalah :
·         Lembaga Pemerintahan Daerah
·         Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah
·         Lembaga Teknis daerah
Orang yang harus terdapat dalam suatu lembaga daerah adalah :
1.       Wakil kepala daerah

2.       Sekertariat daerah

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More