Kausalita dalam
Sejarah
Sejarah sebagai ilmu pada dasarnya memberikan pengetahuan-pengetahuan yang bersifat teoretis. Sifat teoretis dapat berupa pemahaman terhadap konsep-konsep atau generalisasi-genaralisasi yang dikaji dari peristiwa sejarah yang dipelajarinya. Konsep-konsep yang ada dalam ilmu sejarah misalnya, berpikir sebab akibat atau kausalitas, kronologis, perkembangan, pertumbuhan, dan perubahan. Dalam melihat atau menga-mati kehidupan sehari-hari, dapat menggunakan konsep-konsep tersebut.
Dua hal yang memiliki hubungan dapat menjadi pengembangan berpikir kausalitas. Misalnya, mengapa di daerah tersebut banyak terjadi konflik? Berbagai analisis dapat dikembangkan dalam melihat penyebab konflik. Sebab-sebab konflik dapat dihubungkan dengan kebijakan pemerintahan setempat, kondisi perekonomian masyarakat, hubungan antarkelompok masyarakat, letak geografis tempat konflik, dan lain-lain. Dengan ditemu-kannya sebab akibat dari konflik tersebut, diharapkan kemampuan berpikir kausalitas ini
dapat memberikan tuntunan dalam memecahkan masalah agar konflik tidak terjadi lagi.
Berikut ini merupakan beberapa pengertian dari
kausalitas :
a. Kausalitas adalah suatu rangkaian peristiwa (I) yang mendahului
peristiwa yang menyusul (II)
b. Kausalitas merupakan prinsip sebab-akibat
c. Menurut Sartono Kartodirdjo kausalitas merupakan hukum
sebab-akibat mengenai suatu peristiwa, keadaan atau perkembangan.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kausalitas sejarah
adalah sebab terjadinya peristiwa sejarah.
Dalam ilmu-ilmu sosial kedalaman ilmu pengetahuan
ditunjukkan sejauh mana ilmuwannya dapat menggali sebab-musabab
(sebab-akibat/kausalitas) fenomena yang ditelitinya. Oleh karena sifatnya nomotetis,
maka mereka berusaha mencari sebab-musabab yang umum melalui fenomena-fenomena
tertentu, sehingga menjadi hukum kausalitas yang permanen di manapun dan dalam
waktu yang lama. Dalam perkembangannya kemudian melahirkan suatu teori, yang
dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena kongkret yang ditemui.
Untuk mempertahankan rerlevansinya, teori-teori dalam
ilmu sosial itu diverifikasikan secara terus menerus, sehingga menjadi kuat,
yang kemudian disebut sebagai teori agung. Teori-teori ini digunakan untuk
menjelaskan fenomena-fenomena yang ada sekarang maupaun untuk memprediksi
fenomena yang akan datang.
Dalam ilmu sosial hukum sebab-akibat tidak dapat
ditegakkan secara penuh, terlebih lagi dalam ilmu sejarah yang ilmuwannya tidak
dapat mengamati secara langsung peristiwa yang sudah lampau. Betapapun
seringnya sejarawan mengamati,
meneliti, dan merekonstruksi fakta-fakta, kiranya akan sulit untuk dapat
merumuskan sebab-sebab umum. Hal ini dikarenakan sejarawan terkendala dengan
subjektifnya, harus menurunkan fakta-fakta dari dokumen yang dinilai eviden.
Kemudian dengan imajinasinya sejauh mungkin dalam sejarah sejarawan
merekonstruksi fakta menjadi sejarah.
Oleh karena subjektifitas yang melekat pada sejarawan,
mengakibatkan sebab-sebab itu menjadi beranekarangam dan subjektif pula
sifatnya, sehingga sulit untuk mengeneralisasikanya. Dalam mengatasi
permasalahan ini sejarawan harus dapat memilih dengan tepat dan mampu
memberikan argumentasi yang meyakinkan. Dalam hal ini sejarawan harus memilih
sebab mana yang akan dijadikan titik berat dalam penelitiannya. Oleh karena itu
hal ini harus sudah ditentukan pada waktu memilih dan menilai fakta sejarah,
sehingga dalam eksplanasinya semuanya sudah tersedia. Dengan demikian akan dihasilkan
laporan penelitian / penulisan sejarah yang ilmiah.
0 comments:
Post a Comment