Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Wednesday, August 28, 2013

Pembentukan Badan-Badan Kelengkapan Negara



a.     Sidang-Sidang PPKI
         Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sebagai badan politik satu-satunya segera mengambil prakarsa dan tindakan politik untuk mengendalikan negara dengan menyelenggarakan sidangnya yang pertama. Dalam sidang itu, PPKI berhasil menetapkan 3 keputusan penting, yaitu :
1)       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 menjadi UUD Negara RI.
Ketika masih berupa RUUD, dilakukan beberapa perubahan atas usul Drs. Moh. Hatta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : rumusan sila pertama Pancasila yang sebelumnya mengambil dari isi Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bab III, Pasal 6, UUD 1945 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
2)       Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden (atas usulan Otto Iskandardinata)
3)       Membentuk suatu Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR/DPR terbentuk.
         Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang kedua. Sebelum acara dimulai, Presiden Soekarno menunjuk Mr. Achmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singodimedjo untuk membentuk Panitia Kecil yang akan membicarakan bentuk departemen, bukan personalianya.   Rapat

I
Panitia Kecil tersebut dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Dalam sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di antaranya yaitu :
1)       Menetapkan 12 kementerian yang bertugas membantu presiden
2)       Membagi wilayah RI ke dalam 8 propinsi serta menunjuk para gubernurnya
3)       Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR)
         Selanjutnya pada sidangnya yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945, berhasil ditetapkan tiga keputusan lagi, yaitu :
1)       Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang berpusat di Jakarta.
2)       KNIP adalah badan yang berfungsi sebagai Pusat DPR sebelum Pemilu diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
3)       PNI dirancang menjadi partai tunggal di Indonesia, (namun akhirnya dibatalkan)
4)       Membentuk Badan Keamanan Rakyat. BKR ini berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.

b.     Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
         Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa alat-alat kelengkapan negara RI terdiri atas lembaga tinggi (Presiden, MA, DPR, DPA, BPK) dan lembaga tertinggi negara (MPR). Sementara MPR yang harus dibentuk melalui pemilu belum terbentuk, maka PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan akan membentuk Komite Nasional dengan tugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
         Pada tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP pertama dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimedjo. Dalam sidangnya, dikeluarkan dua keputusan yaitu :
1)       Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dengan jumlah anggota 15 orang,
2)       Mengusulkan kepada presiden supaya KNIP diberi hak legislatif selama DPR/MPR belum terbentuk. Usulan ini kemudian diperkuat dengan Maklumat Wakil Presiden No. X.
         Dalam perkembangan berikutnya, BP-KNIP dikuasai oleh golongan sosialis pimpinan Sutan Syahrir dan Amir Syarifudin. Golongan ini mendesak pemerintah untuk segera mengijinkan dibentuknya partai-partai politik. Sebab bila hanya satu partai politik saja dikhawatirkan muncul anggapan dari negara-negara Barat (Sekutu) bahwa Indonesia negara fascis, bukan negara demokrasi. Usul tersebut kemudian ditanggapi pemerintah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah  No. 3 tanggal 3 November 1945, yang berisi anjuran pemerintah untuk membentuk partai-partai politik.

c.     Pembentukan Kabinet RI dan Pembagian Wilayah
         Sebagai realisasi hasil keputusan PPKI (19 Agustus 1945) tentang pembentukan 12 kementerian dan pembentukan wilayah RI ke dalam delapan provinsi, maka pada tanggal 2 September 1945, dibentuklah Kabinet RI pertama dan 8 propinsi. Kabinet RI pertama ini merupakan Kabinet Presidentil berdasarkan UUD 1945. Susunan Kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 departemen dan 4 menteri negara. Adapun 8 propinsi beserta gubernurnya yaitu :
No.
Nama Propinsi
Nama Gubernur
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Sumatera
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil
Maluku
Sulawesi
Kalimantan
Mr. Teungku Mohammad Hassan
Soetardjo Kartohadikusumo
Rd. Panji Suroso
R.A. Soeryo
I Gusti Ketut Pudja
J. Latoeharhary
G.S.J. Ratulangi
Ir. Pangeran Mohammad Noer
         Dengan dilakukannya pembagian wilayah ke dalam delapan provinsi disertai para gubernurnya merupakan keputusan politik yang amat penting bagi penataan negara dan pemerintahan Indonesia yang mempunyai wilayah cukup luas. Dengan demikian, upaya membina dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilaksanakan. Hal ini terbukti ketika bangsa Indonesia menghadapi kedatangan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang bermaksud menjajah kembali, dengan adanya para gubernur sebagai pemimpin tertinggi di daerah-daerah maka pertahanan keamanan di seluruh daerah Indonesia menjadi kuat.

d.     Pembentukan Badan-Badan Perjuangan dan TNI
         Pada tanggal 22 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan berdirinya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pemerintah menegaskan bahwa BKR selain berfungsi sebagai badan penolong keluarga korban perang juga sebagai induk organisasi untuk memelihara keselamatan rakyat. Anggota BKR terdiri dari bekas anggota Peta, Heiho, Keibodan, Seinendan dan KNIL. Untuk mengkoordinir BKR di daerah, maka bekas anggota Peta di Jakarta membentuk BKR Pusat dengan susunan pengurusnya :
Ketua Umum      :        Kaprawi (eks daidancho Sukabumi)
Ketua I                   :        Sutalaksana
Ketua II                  :        Latif Hendraningrat
         BKR Pusat segera menjalin hubungan dengan BKR-BKR daerah seperti BKR Jawa Barat (Arudji Kartawinata), Jawa Tengah (Soedirman), dan Jawa Timur (drg. Mustopo). Pembentukan BKR ternyata menimbulkan ketidakpuasan sebagian para pemuda yang menginginkan dibentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tetapi keinginan para pemuda tersebut ditolak oleh pemerintah dengan alasan agar tidak memancing dan membangkitkan permusuhan terhadap kekuatan-kekuatan asing yang masih ada di Indonesia. Karena ditolak, akhirnya para pemuda seperti Soekarni, Adam Malik, Chaerul Saleh, dll. mendirikan badan perjuangan sendiri yang disebut Komite van Aksi yang bermarkas di Asrama Menteng 31 Jakarta. Adapun laskar-laskar pemuda yang tergabung dalam Komite van Aksi di antaranya : Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan Banteng, Hizbullah, Kebangkitan Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Pemuda Indonesia Maluku (PIM), Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI), Sabilillah, Pemuda Sosialis Indonesia. Selain itu ada kesatuan-kesatuan khusus yang dekat hubungannya dengan BKR, seperti Tentara Pelajar, dan Tentara Genie Pelajar.
         Gerakan pemuda yang tergabung dalam Komite van Aksi pada akhirnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam rangka pembentukan TNI yang juga didorong oleh situasi dan kondisi yang berat pada waktu itu, karena kedatangan tentara Sekutu diboncengi NICA. Pada bulan September sampai Desember 1945, merupakan masa-masa pertempuran sengit yang terjadi di kota-kota besar Indonesia dalam menghadapi NICA yang dibantu pasukan Inggris yang berencana menguasai kembali Indonesia. Menghadapi situasi yang kritis, maka pada tanggal 5 Oktober 1945 dibentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan Kepala Staf Umumnya Letkol Oerip Soemohardjo. Oerip Soemohardjo terkenal dengan ucapannya, yaitu “Aneh suatu negara zonder tentara“ (zonder = tanpa).


         Sampai sekarang tanggal 5 Oktober selalu diperingati sebagai Hari TNI atau Hari Angkatan Bersenjata. Pada tanggal 12 November 1945, pemerintah mengangkat Jenderal Soedirman sebagai Panglima Besar TKR. Pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia, dan tanggal 3 Juni diubah lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian.
Sekelompok Tentara Keamanan Rakyat (kiri) dan Panglima Besar TKR, Jendral Soedirman
         Pada dasarnya, proses terbentuknya TNI berasal dari pejuangan rakyat. TNI lahir dan berkembang bersama rakyat. TNI merupakan wadah perjuangan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan Indonesia. Pada masa Perang Kemerdekaan (Revolusi Fisik), TNI senantiasa bahu membahu bersama rakyat untuk mengusir Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.

e.     Pembentukan Partai Politik
         Sejalan dengan perkembangan politik dan pemerintahan pada awal kemerdekaan, maka sistem kepartaian pun mengalami perubahan. Sejak awal kemerdekaan, pemerintah RI hanya mengakui satu partai politik yang berlaku di Indonesia, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun, tokoh-tokoh bangsa Indonesia merasa tidak puas dan menganggap sudah saatnya membentuk beberapa partai politik. Akibat desakan itulah, berdasarkan Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan partai-partai politik sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat Indonesia. Maklumat tersebut mendapat sambutan dari tokoh-tokoh partai politik.
         Adapun nama-nama partai politik yang dibentuk diantaranya Partai nasional Indonesia (PNI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) Majelis Syura Moeslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
         Perkembangan partai politik menyebabkan timbulnya keberagaman ideologi yang berpengaruh terhadap kehidupan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberagaman ideologi politik tersebut disebabkan setiap partai politik menggunakan asas dan ideologi politik yang berbeda-beda. Dalam perkembangannya, jumlah partai politik di Indonesia terus bertambah. Mereka selalu bersaing untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari rakyat. Bahkan, diantara partai politik itu ada yang dijadikan alat oleh kaum politisi untuk berebut kursi dan jabatan dalam pemerintahan. Terjadilah pertentangan di antara partai-partai politik sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.
         Dalam suasana yang penuh pertentangan politik, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP (parlemen) bukan kepada presiden. Pemerintah ternyata menyetujui usul tersebut sehingga terbentuklah Kabinet Parlementer pada 14 November 1945. Soetan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri sehingga kabinetnya dinamakan Kabinet Syahrir.
         Pembentukan Kabinet Syahrir yang bersifat parlementer itu merupakan penyimpangan pertama kali pemerintah RI terhadap ketentuan UUD 1945. Para menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (KNIP). Padahal, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintahan harus dijalankan menurut sistem Kabinet Presidensial. Dalam kenyataannya, kabinet dan parlemen (KNIP) selalu bersaing memperebutkan pengaruh dan kedudukan. Akibatnya, kabinet selalu berganti-ganti karena dijatuhkan oleh parlemen.


0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More