a. Sidang-Sidang
PPKI
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sebagai badan politik satu-satunya segera
mengambil prakarsa dan tindakan politik untuk mengendalikan negara dengan
menyelenggarakan sidangnya yang pertama. Dalam sidang itu, PPKI berhasil
menetapkan 3 keputusan penting, yaitu :
1) Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 menjadi UUD Negara RI.
Ketika masih berupa RUUD, dilakukan beberapa perubahan atas usul Drs.
Moh. Hatta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : rumusan sila pertama
Pancasila yang sebelumnya mengambil dari isi Piagam Jakarta yang berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam
bagi pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bab III, Pasal 6,
UUD 1945 yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang
beragama Islam” diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
2) Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden (atas usulan Otto Iskandardinata)
3) Membentuk suatu Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR/DPR
terbentuk.
Pada
tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang kedua. Sebelum acara
dimulai, Presiden Soekarno menunjuk Mr. Achmad Subardjo, Sutardjo
Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singodimedjo untuk membentuk Panitia Kecil
yang akan membicarakan bentuk departemen, bukan personalianya. Rapat
|
I
|
Panitia Kecil tersebut dipimpin oleh Otto
Iskandardinata. Dalam sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di
antaranya yaitu :
1) Menetapkan 12 kementerian yang bertugas membantu presiden
2) Membagi wilayah RI ke dalam 8 propinsi serta menunjuk para gubernurnya
3) Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Selanjutnya
pada sidangnya yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945, berhasil ditetapkan tiga
keputusan lagi, yaitu :
1) Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang berpusat di Jakarta.
2) KNIP adalah badan yang berfungsi sebagai Pusat DPR sebelum Pemilu
diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
3) PNI dirancang menjadi partai tunggal di Indonesia, (namun akhirnya
dibatalkan)
4) Membentuk Badan Keamanan Rakyat. BKR ini berfungsi sebagai penjaga
keamanan umum bagi masing-masing daerah.
b. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dalam
penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa alat-alat kelengkapan negara RI terdiri
atas lembaga tinggi (Presiden, MA, DPR, DPA, BPK) dan lembaga tertinggi negara
(MPR). Sementara MPR yang harus dibentuk melalui pemilu belum terbentuk, maka
PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan akan membentuk
Komite Nasional dengan tugas membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Pada
tanggal 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP pertama dengan ketuanya
Mr. Kasman Singodimedjo. Dalam sidangnya, dikeluarkan dua keputusan yaitu :
1) Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)
dengan jumlah anggota 15 orang,
2) Mengusulkan kepada presiden supaya KNIP diberi hak legislatif selama
DPR/MPR belum terbentuk. Usulan ini kemudian diperkuat dengan Maklumat Wakil
Presiden No. X.
Dalam
perkembangan berikutnya, BP-KNIP dikuasai oleh golongan sosialis pimpinan Sutan
Syahrir dan Amir Syarifudin. Golongan ini mendesak pemerintah untuk segera
mengijinkan dibentuknya partai-partai politik. Sebab bila hanya satu partai
politik saja dikhawatirkan muncul anggapan dari negara-negara Barat (Sekutu)
bahwa Indonesia negara fascis, bukan negara demokrasi. Usul tersebut kemudian
ditanggapi pemerintah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945, yang berisi
anjuran pemerintah untuk membentuk partai-partai politik.
c. Pembentukan Kabinet RI dan Pembagian Wilayah
Sebagai
realisasi hasil keputusan PPKI (19 Agustus 1945) tentang pembentukan 12
kementerian dan pembentukan wilayah RI ke dalam delapan provinsi, maka pada
tanggal 2 September 1945, dibentuklah Kabinet RI pertama dan 8 propinsi.
Kabinet RI pertama ini merupakan Kabinet Presidentil berdasarkan UUD 1945. Susunan
Kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 departemen dan 4 menteri negara. Adapun
8 propinsi beserta gubernurnya yaitu :
No.
|
Nama Propinsi
|
Nama Gubernur
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Sumatera
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil
Maluku
Sulawesi
Kalimantan
|
Mr. Teungku Mohammad Hassan
Soetardjo Kartohadikusumo
Rd. Panji Suroso
R.A. Soeryo
I Gusti Ketut Pudja
J. Latoeharhary
G.S.J. Ratulangi
Ir. Pangeran Mohammad Noer
|
Dengan
dilakukannya pembagian wilayah ke dalam delapan provinsi disertai para
gubernurnya merupakan keputusan politik yang amat penting bagi penataan negara
dan pemerintahan Indonesia yang mempunyai wilayah cukup luas. Dengan demikian,
upaya membina dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dapat
dilaksanakan. Hal ini terbukti ketika bangsa Indonesia menghadapi kedatangan
NICA (Netherlands Indies Civil
Administration) yang bermaksud menjajah kembali, dengan adanya para
gubernur sebagai pemimpin tertinggi di daerah-daerah maka pertahanan keamanan
di seluruh daerah Indonesia menjadi kuat.
d. Pembentukan Badan-Badan
Perjuangan dan TNI
Pada tanggal 22 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan berdirinya
Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pemerintah menegaskan bahwa BKR selain berfungsi
sebagai badan penolong keluarga korban perang juga sebagai induk organisasi
untuk memelihara keselamatan rakyat. Anggota BKR terdiri dari bekas anggota
Peta, Heiho, Keibodan, Seinendan dan KNIL. Untuk mengkoordinir BKR di daerah,
maka bekas anggota Peta di Jakarta membentuk BKR Pusat dengan susunan
pengurusnya :
Ketua Umum : Kaprawi
(eks daidancho Sukabumi)
Ketua I : Sutalaksana
Ketua II : Latif Hendraningrat
BKR
Pusat segera menjalin hubungan dengan BKR-BKR daerah seperti BKR Jawa Barat
(Arudji Kartawinata), Jawa Tengah (Soedirman), dan Jawa Timur (drg. Mustopo).
Pembentukan BKR ternyata menimbulkan ketidakpuasan sebagian para pemuda yang
menginginkan dibentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tetapi keinginan
para pemuda tersebut ditolak oleh pemerintah dengan alasan agar tidak memancing
dan membangkitkan permusuhan terhadap kekuatan-kekuatan asing yang masih ada di
Indonesia. Karena ditolak, akhirnya para pemuda seperti Soekarni, Adam Malik,
Chaerul Saleh, dll. mendirikan badan perjuangan sendiri yang disebut Komite van
Aksi yang bermarkas di Asrama Menteng 31 Jakarta. Adapun laskar-laskar pemuda
yang tergabung dalam Komite van Aksi di antaranya : Barisan Rakyat Indonesia
(BARA), Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan
Banteng, Hizbullah, Kebangkitan Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Pemuda
Indonesia Maluku (PIM), Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI),
Sabilillah, Pemuda Sosialis Indonesia. Selain itu ada kesatuan-kesatuan khusus
yang dekat hubungannya dengan BKR, seperti Tentara Pelajar, dan Tentara Genie
Pelajar.
Gerakan
pemuda yang tergabung dalam Komite van Aksi pada akhirnya menjadi bahan
pertimbangan pemerintah dalam rangka pembentukan TNI yang juga didorong oleh
situasi dan kondisi yang berat pada waktu itu, karena kedatangan tentara
Sekutu diboncengi NICA. Pada bulan September sampai Desember 1945, merupakan
masa-masa pertempuran sengit yang terjadi di kota-kota besar Indonesia dalam
menghadapi NICA yang dibantu pasukan Inggris yang berencana menguasai kembali
Indonesia. Menghadapi situasi yang kritis, maka pada tanggal 5 Oktober 1945
dibentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan Kepala Staf Umumnya Letkol
Oerip Soemohardjo. Oerip Soemohardjo terkenal dengan ucapannya, yaitu “Aneh
suatu negara zonder tentara“ (zonder
= tanpa).
|
|
Sampai sekarang tanggal 5
Oktober selalu diperingati sebagai Hari TNI atau Hari Angkatan Bersenjata. Pada
tanggal 12 November 1945, pemerintah mengangkat Jenderal Soedirman sebagai
Panglima Besar TKR. Pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara
Republik Indonesia, dan tanggal 3 Juni diubah lagi menjadi Tentara Nasional
Indonesia yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan
Kepolisian.
Sekelompok Tentara Keamanan Rakyat (kiri) dan Panglima Besar TKR,
Jendral Soedirman
Pada
dasarnya, proses terbentuknya TNI berasal dari pejuangan rakyat. TNI lahir dan
berkembang bersama rakyat. TNI merupakan wadah perjuangan dalam mempertahankan
dan menegakkan kemerdekaan Indonesia. Pada masa Perang Kemerdekaan (Revolusi
Fisik), TNI senantiasa bahu membahu bersama rakyat untuk mengusir Belanda yang
ingin menguasai kembali Indonesia.
e. Pembentukan Partai Politik
Sejalan dengan perkembangan politik dan pemerintahan pada
awal kemerdekaan, maka sistem kepartaian pun mengalami perubahan. Sejak awal kemerdekaan, pemerintah RI hanya mengakui satu partai politik
yang berlaku di Indonesia, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun,
tokoh-tokoh bangsa Indonesia merasa tidak puas dan menganggap sudah saatnya
membentuk beberapa partai politik. Akibat desakan itulah, berdasarkan Maklumat
Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945, Presiden Soekarno mengumumkan
pembentukan partai-partai politik sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat
Indonesia. Maklumat tersebut mendapat sambutan dari tokoh-tokoh partai politik.
Adapun
nama-nama partai politik yang dibentuk diantaranya Partai nasional Indonesia
(PNI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) Majelis Syura Moeslimin
Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis
Indonesia (PSI), dan Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
Perkembangan
partai politik menyebabkan timbulnya keberagaman ideologi yang berpengaruh
terhadap kehidupan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keberagaman ideologi politik tersebut disebabkan setiap partai politik
menggunakan asas dan ideologi politik yang berbeda-beda. Dalam perkembangannya,
jumlah partai politik di Indonesia terus bertambah. Mereka selalu bersaing
untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari rakyat. Bahkan, diantara partai
politik itu ada yang dijadikan alat oleh kaum politisi untuk berebut kursi dan
jabatan dalam pemerintahan. Terjadilah pertentangan di antara partai-partai
politik sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.
Dalam
suasana yang penuh pertentangan politik, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah
agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP (parlemen) bukan kepada
presiden. Pemerintah ternyata menyetujui usul tersebut sehingga terbentuklah
Kabinet Parlementer pada 14 November 1945. Soetan Syahrir diangkat menjadi
Perdana Menteri sehingga kabinetnya dinamakan Kabinet Syahrir.
Pembentukan
Kabinet Syahrir yang bersifat parlementer itu merupakan penyimpangan pertama
kali pemerintah RI terhadap ketentuan UUD 1945. Para menteri tidak lagi
bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (KNIP). Padahal,
UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintahan harus dijalankan menurut sistem
Kabinet Presidensial. Dalam kenyataannya, kabinet dan parlemen (KNIP) selalu
bersaing memperebutkan pengaruh dan kedudukan. Akibatnya, kabinet selalu
berganti-ganti karena dijatuhkan oleh parlemen.
|
|
0 comments:
Post a Comment