Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Wednesday, August 28, 2013

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin



a.     Pengertian Dekrit

         Kata "dekrit" berasal dari bahasa Latin yaitu "decretum", dalam bahasa Perancis "dêcret", dalam bahasa Jerman "dekret", dalam bahasa Inggris "decree", dan dalam bahasa Belanda "decreet". Di zaman Romawi perkataan "decretum" mengandung arti sebagai suatu keputusan yang diambil di luar kebiasaan atau sebagai keputusan yang luar biasa dari kaisar atau para pejabat tinggi (praetor). Menurut Modern American Encyclopedia perkataan "decretum" diartikan sebagai suatu ketetapan dari penguasa mengenai suatu hal yang sedang jadi persoalan dan harus mendapat penyelesaian secara luar biasa karena keadaan tertentu. Sesuai dengan arti dekrit seperti diterangkan di atas, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah juga merupakan suatu ketetapan penguasa di dalam keadaan luar biasa untuk menyelamatkan kehidupan bangsa dari berbagai kemungkinan yang membahayakan.

b.     Latar-Belakang Lahirnya Dekrit 5 Juli 1959 

         Pemilu yang pertama diselenggarakan pada masa Kabinet Burhanudin Harahap tahun 1955, di antaranya adalah untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas merumuskan UUD baru. Namun dalam kenyataannya sampai tahun 1959, Konstituante belum juga berhasil melaksanakan tugasnya. Kemacetan kerja Konstituante ini disebabkan adanya dua aliran besar di dalam tubuh Konstituante mengenai paham kenegaraan yang hendak diletakkan di dalam konstitusi antara golongan agama (Islam) dan golongan nasionalis. Masing-masing aliran tersebut mendapat dukungan lebih dari sepertiga jumlah anggota tetapi kurang dari dua pertiga jumlah anggota, sehingga tidak memenuhi syarat (quorum) sebagaimana ditetapkan dalam pasal 137 UUDS 1950. Antara ke dua paham kenegaraan tersebut tidak dapat dipertemukan atau disintesiskan satu sama lain, terbukti dari sikap pendukungnya masing-masing paham itu ketika menghadapi usul Pemerintah kepada Konstituante untuk menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950.
         Karena perbedaan antara dua golongan tampaknya tak dapat diatasi, Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 mengusulkan dalam Sidang Konstituante untuk kembali ke UUD 1945, suatu ide yang telah dikemukakan lebih dulu oleh Jenderal A.H. Nasution dalam sidang Front Nasional. Sesudah melalui pembicaraan yang panjang, kedua belah pihak akhirnya dapat menerimanya.Tapi kelompok partai-partai Islam menghendakinya berlakunya UUD 1945 dengan amandemen (perubahan) yaitu supaya Pembukaan dan pasal 29 ayat (1) dari UUD 1945 disesuaikan dengan isi Piagam Jakarta. Tetapi partai-partai lain tidak dapat menerima usul perubahan tersebut. Mereka melihat usul perubahan itu sebagai satu usaha untuk mengubah dasar negara Pancasila serta secara tidak langsung akan mendirikan negara yang berdasarkan syariah Islam, padahal rakyat Indonesia tidak seluruhnya beragama Islam.
         Untuk menyelamatkan negara serta tetap utuhnya negara kesatuan RI, Presiden Soekarno pada akhirnya mengeluarkan dekritnya tanggal 5 Juli 1959 yang berisi tiga ketetapan yaitu:
1)     Pembubaran Konstituante
2)     Berlaku kembalinya UUD 45 sebagai pengganti UUDS 50
3)     Perlu dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


         Dari tiga ketetapan ini yang menjadi ketetapan pokok adalah ketetapan kedua, yaitu mengenai penggantian UUDS 1950 dengan UUD 1945, sedangkan ketetapan ketiga dimaksudkan untuk mengisi masa peralihan selama belum dapat dibentuk MPR dan DPA yang menurut UUD 1945 pembentukannya masih harus diatur dengan undang-undang (pasal 2 dan pasal 16). Dengan demikian, berlakunya UUD 1945 atas dasar Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai keputusan hukum penguasa yang diambil di dalam keadaan darurat atau dalam keadaan terpaksa untuk menyelamatkan keadaan bangsa Indonesia.
         Setelah empat puluh tahun Dekrit 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, secara tidak terduga Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan dekrit pada tanggal 22 Juli 2001 pukul 01.10. Dekrit tersebut antara lain berbunyi :
1)     Membekukan DPR/MPR;
2)     Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggaran Pemilu dalam waktu satu tahun;
3)     Menyelamatkan gerakan reformasi total dari unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golongan Karya sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.
         Selanjutnya presiden menyuruh TNI dan Polri untuk menindaklanjuti dekrit tersebut. Dekrit tersebut jelas sangat menggemparkan peta politik Indonesia serta menimbulkan berbagai kontroversi dan tanggapan beragam dari berbagai lapisan masyarakat termasuk dari DPR/MPR itu sendiri. Akibatnya, MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa yang memang telah direncanakan sebelumnya untuk meminta pertanggung-jawaban presiden karena tidak mengindahkan Memorandum I dan II yang dikeluarkan oleh DPR. Apalagi presiden sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya lebih rendah daripada MPR dan diangkat oleh MPR, tidak berhak untuk membubarkan MPR. Terlebih lagi, dekrit presiden tersebut tidak didukung oleh TNI sehingga dekrit tersebut tidak memiliki kekuatan secara de fakto.
         Hal ini berbeda dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memang direkomendasikan oleh TNI. Dalam Sidang Istimewa MPR (23 Juli 2001) tersebut yang tidak dihadiri oleh presiden, anggota sidang mencabut mandat Abdurahman Wahid sebagai Presiden RI, serta selanjutnya melalui pemungutan suara (voting) secara tertutup, Wapres Megawati Soekarno Puteri terpilih sebagai Presiden yang ke lima Republik Indonesia. Sedangkan Hamzah Haz (Ketua Umum PPP) terpilih sebagai wakil presiden.

c.     Pelaksanaan Sistem Demokrasi Terpimpin

1)     Latar-Belakang
         Tindakan yang diambil oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan dekritnya, ternyata tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sistem pemerintahan yang dilaksanakan pada masa itu mengarah kepada sistem "Demokrasi Terpimpin". Pengertian 'terpimpin' ditafsirkan secara mutlak oleh diri pribadi presiden. Padahal menurut UUD 45, pengertian terpimpin harus sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila yaitu; "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan".
         Istilah "Demokrasi Terpimpin" sebenarnya untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956, ketika akan membuka Sidang Konstituante. Inti dari pidato tersebut adalah mengoreksi segala kelemahan atau keburukan-keburukan paham liberal yang sedang dijalankan oleh Indonesia pada waktu itu, yang sangat merugikan rakyat yang ekonominya lemah. Untuk itu diperlukan suatu sistem demokrasi yang cocok bagi rakyat Indonesia, yaitu Demokrasi Terpimpin.
         Pelaksanaan sistem Demokrasi Terpimpin, sebenarnya merupakan wujud dari obsesi Presiden Soekarno yang dituangkan dalam Konsepsi-nya pada tanggal 21 Februari 1957, yang isinya mengenai penggantian sistem Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin, pembentukan Kabinet Gotong Royong, dan pembentukan Dewan Nasional.


2)     Bentuk Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
a)     Politik Dalam Negeri              
         Bentuk pelaksanaan dari sistem Demokrasi Terpimpin adalah mengenai Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita". Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan "Manifesto Politik Republik Indonesia" (Manipol). DPAS dalam sidangnya mengusulkan agar Manipol dijadikan GBHN. Penetapan Manipol menjadi GBHN dikukuhkan oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 1960. Dalam kata Manipol kemudian ditambahkan kata  USDEK , yaitu singkatan dari Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme a la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian  Indonesia.
         Selanjutnya presiden pun mengemukakan konsepnya yang ia pendam sejak lama, yaitu konsep NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) sebagai ideologi negara. Konsep Nasakom ini bisa dikatakan sebagai perwujudan aspirasi dari partai politik yang berbeda dan dominan pada waktu itu yakni PNI (Nasionalis), NU dan Masyumi (Agama) dan PKI (Komunis). Konsep Nasakom tersebut sebenarnya tidak disetujui oleh Mohammad Hatta jauh-jauh sebelumnya, ketika pada masa perjuangan sebelum merdeka, dimana Ir. Soekarno sering melontarkan gagasannya tersebut. Menurut Moh. Hatta, bahwa : “Nasionalisme dan Komunisme” bisa saja berpadu, “Nasionalisme dan Agama” bisa saja berpadu, tetapi “Komunisme dan Agama” tidak mungkin berpadu.
         Pada masa akhir demokrasi liberal, Moh. Hatta sudah mulai memperkirakan bahwa toh pada akhirnya Presiden Soekarno akan menetapkan konsep Nasakomnya tersebut, maka untuk menghindari perbedaan paham yang semakin lebar, pada 1 Desember 1956, Moh. Hatta mengundurkan diri dari Wakil Presiden RI.
         Bentuk penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini adalah presiden, di antaranya :
(1)   Di bidang Legislatif
Presiden menunjuk  anggota MPRS dan harus tunduk kepadanya, hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak". Selanjutnya , pada tanggal 24 Juni 1960, Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu I dan membentuk DPR-GR (Gotong-Royong) atau yang kemudian dikenal sebagai Kabinet Kaki Empat yang didominasi oleh empat partai politik terbesar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI.
(2)   Di bidang Eksekutif
Dalam Sidang MPRS kedua yang dilaksanakan di Bandung, MPRS mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. hal jelas bertentangan dengan Pasal 7 UUD 45 yang berbunyi : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali".
(3)   Di bidang Yudikatif
Dalam bidang ini, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung diangkat menjadi setarap menteri, padahal bidang ini harus terlepas dari pengaruh kekuasaan legislatif dan eksekutif.

b)    Politik Luar Negeri
         Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijaksanaan politik luar negeri banyak terpusat di tangan presiden. Politik luar negeri yang bebas-aktif dibelokkan menjadi politik konfrontasi terhadap apa yang disebut sebagai Old Established Forces (Oldefo) dengan New Emerging Forces (Nefo). Negara-negara yang tergabung dalam Nefo adalah negara-negara yang "progresif-revolusioner", sebutan terhadap negara-negara komunis. Sedangkan negara-negara yang tergabung dalam Oldefo adalah negara-negara Blok Barat yang dianggap kaum komunis sebagai negara-negara "kapitalis-imperialis" atau neo kolonialisme (Nekolim)
         Hubungan dengan pihak Barat merenggang, karena mereka bersikap pasif terhadap perjuangan pembebasan Irian Barat dan sangat sulit untuk diminta bantuannya dalam masalah bantuan kredit. Kebencian Presiden Soekarno terhadap negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat dan Inggris sering diwujudkan dalam ucapan-ucapan seperti “go hell with your aid” atau “Amerika kita seterika, Inggris kita linggis”, dan lain-lain. Sebaliknya hubungan dengan blok Timur semakin erat, karena Uni Soviet bersedia memberi kredit dalam pembelian peralatan militer sehingga Indonesia dapat memperlengkapi Angkatan Perangnya secara modern. Bahkan Indonesia masuk dalam aliansi poros “Jakarta-Moskow-Peking-Hanoi-Pyongyang”.
         Pada masa ini juga, Pemerintahan Orde Lama menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan pemerintah RI menentang pembentukan negara Federasi Malaysia (Malaysia, Serawak, Sabah, Singapura, dan Brunei) yang dianggap sebagai bonekanya negara-negara Nekolim dan membahayakan posisi negara-negara Blok Nefo. Dalam rangka konfrontasi dengan Malaysia tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Komando Dwikora (Dwi Komando Rakyat) tanggal 3 Mei 1964 yang berisi :
(1)   Perhebat ketahanan revolusi
(2)   Bantu perjuangan rakyat Malaysia, Singapura, Sabah, Serawak, Brunai, untuk membebaskan diri dari pengaruh Nekolim (Neo-Kolonialisme).
         Aspek lain dari pelaksanaan politik Nefo-Oldefo, dikenal dengan politik "mercu suar". Presiden Soekarno berpendapat bahwa Indonesia merupakan "mercu suar" yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Karena itu Indonesia harus menyelenggarakan proyek-proyek politis yang kolosal dan spektakuler, yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan terkemuka di kalangan Nefo. Misalnya dengan menyelenggarakan Games of the New Emerging Forces (Ganefo) yang dimulai dengan proyek pembangunan kompleks olah raga Senayan dan meliputi pula biaya perjalanan pelbagai delegasi asing. Hal ini jelas membutuhkan biaya yang sangat besar, padahal kondisi keuangan Indonesia pada waktu itu sedang mengalami defisit.

c)     Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin
         Dalam bidang ekonomi, dipraktekan Sistem Ekonomi Terpimpin. Presiden secara langsung terjun dan mengatur perekonomian. Pemusatan kegiatan perekonomian pada satu tangan berakibat menurunnya kegiatan perekonomian. Inflasipun merajalela, bahkan sudah mencapai tingkatan hiperinflasi.
         Untuk menanggulangi keadaan ekonomi yang semakin suram, pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi perbaikan ekonomi secara menyeluruh, yaitu "Deklarasi Ekonomi" atau "Dekon", beserta 14 peraturan pokoknya. Dekon dinyatakan sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia yang menjadi bagian daripada strategi umum Revolusi Indonesia. Tujuan Dekon adalah "menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin”. Dalam kenyataannya, konsepsi Dekon ini membawa stagnasi bagi ekonomi Indonesia. Di dalam melaksanakan ekonomi terpimpin ini pemerintah lebih menonjolkan "terpimpin"-nya daripada asas-asas ekonominya. Akibatnya ialah bahwa bidang kelembagaan ekonomi semakin terjerumus ke dalam kebiasaan yang unsur terpimpinnya lebih dominan dari pada unsur ekonominya yang efisien.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More