Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Wednesday, August 28, 2013

Penerapan Politik Kolonial Liberal (1870-1900)



a.     Usaha Swasta Asing di Indonesia
        Sesuai dengan tuntutan kaum liberal, maka pemerintah kolonial Belanda segera memberikan peluang kepada usaha dan modal swasta untuk sepenuhnya menanamkan modalnya dalam berbagai usaha dan kegiatan di Indonesia. Selama periode tahun 1870-1900 Indonesia terbuka bagi modal swasta asing. Masa ini dikenal sebagai masa liberalisme.
        Selama masa itu, modal swasta asing khususnya Belanda telah membuka perkebunan-perkebunan seperti kopi, gula, teh, dan kina yang cukup besar di Jawa dan Sumatera. Pembukaan perkebunan-perkebunan tersebut didukung dengan keluarnya Undang-Undang Agraria 1870. Berdasarkan UU tersebut, jenis tanah yang dapat disewa dapat dibedakan atas dua golongan tanah, yaitu :
1)     Tanah-tanah milik negara, yaitu tanah yang tidak secara langsung menjadi milik penduduk peribumi. Misalnya hutan-hutan dan semua tanah yang ada di luar wilayah, milik desa dan penduduknya, dapat disewa oleh swasta asing selama 75 tahun.
2)     Tanah-tanah milik penduduk pribumi, misalnya semua sawah-ladang dan yang sejenis yang dimiliki langsung oleh penduduk peribumi. Tanah ini dapat disewa oleh swasta asing selama 5 tahun.
         Semua penyewaan dilakukan dengan perjanjian (kontrak) dan didaftarkan kepada pemerintah. Dengan adanya penetapan hak milik atas tanah penduduk secara jelas, maka penetapan pajak tanah pun dapat dilakukan secara pasti. Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor, maka pemerintah Hindia-Belanda membangun sarana dan prasarana infrastruktur, seperti waduk-waduk dan saluran irigasi. Selain itu juga dibangun jalan-jalan raya, jembatan, dan jalan kereta api.
         Untuk melancarkan pembukaan perkebunan di luar Jawa, diperlukan tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang hubungan kerja. Para pekerja banyak didatangkan dari Pulau Jawa yang dilakukan secara kontrak yang kemudian dikenal sebagai Kuli Kontrak. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para kuli kontrak yang melanggar ketentuan-ketentuan kontrak dikenal dengan Poenale Sanctie. Praktek dari sistem kerja kontrak ini telah membawa kehidupan yang sangat buruk bagi para pekerja melalui tindakan-tindakan pemerasan dan penekanan.


b.     Politik Balas Budi (Politik Etis)
        Salah seorang yang berjasa dalam memperjuangkan Politik Etis adalah tokoh liberal, yaitu Conraad Theodore Van Deventer. Dalam bukunya Een Ereschuld (Hutang Budi) atau Debt of Honour (Hutang Kehormatan), ia berpendapat bahwa bangsa Belanda mempunyai “hutang budi” kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harus dibayar oleh Negeri Belanda dengan jalan memajukan rakyat Indonesia dalam segala bidang. Van Deventer kemudian mengajukan proposalnya yang disebut Trilogi Van Deventer, yaitu Edukasi, Irigasi, dan Transmigrasi.
        Tetapi dalam kenyataannya, pelaksanaan politik etis dalam bidang edukasi (pendidikan), Irigasi, dan transmigrasi tersebut hanya menguntungkan kaum pengusaha saja, karena :
1)    Edukasi
Diperlukannya pendidikan secara Barat, menghasilkan golongan buruh yang sangat murah. Untuk keperluan buruh rendah dan menengah tidak perlu didatangkan tenaga yang mahal dari Eropa, cukup dari kaum pribumi saja. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi liberal.
2)    Irigasi
Pemerintah kolonial membangun irigasi untuk sawah-sawah, sehingga produktivitasnya bertambah, tetapi sebagian besar sawah itu disewa oleh pengusaha-pengusaha Belanda. Jadi yang untung adalah bangsa Belanda semata.
3)     Transmigrasi
Meskipun alasan diadakannya transmigrasi adalah untuk upaya pemerataan penduduk. Tetapi dalam kenyataannya adalah mencari tenaga-tenaga kerja yang murah untuk dipekerjakan di perkebunan-perkebunan.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More